Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Curat 

Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Curat 

PASIRPANGARAIAN - Personil Polsek Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Riau berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (3/5/2018) sekira pukul 15.00 Wib du Toko Putra Jaya Spart mobil Desa Pematang, Ujung Batu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Kasus curat tersebut dilakukan pelaku IS (31) warga RK Harapan Ujung Batu itu terjadi pada Senin 30 April 2018 sekira pkl 04.00 Wib, pelaku membongkar toko milik warga bernama Basri Ginting (46) warga RT 02 RW 07 Desa Pematang Tebih, Ujung Batu.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 lembar faktur pembelian barang-barang toko, 1 Buah AS Tarik Mobil Merk Hino Dutro, 1Jerigen Oli Gardan Merk Pertamina Rored EP, 1 Jerigen Oli Mesin Merk Pertamina Meditran SX.

Selain itu juga diamankan 1 Set Piring Pion Mobil Merk Truck Canter 125, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nopol BM 2383 UZ, 1 Unit Hand Phone Merk Stroberry, 1 Unit Hand Phone Merk Nokia dan 1 Buah Jam Tangan.

Kronologis kejadian,berawal Pada hari Senin 30 April 2018 sekira pukul 06.40 Wib, korban Pelapor pergi ke Toko untuk membuka Toko.

Namun sesampainya di Toko miliknya, Pelapor melihat pintu Toko sudah dalam keadaan rusak, dan gembok Toko sudah tidak terpasang lagi dan tidak ditemukan di seputaran Toko.

Kemudian Pelapor mengecek barang-barang yang berada di dalam Toko dan Terdapat Banyak barang yang hilang, kemudian Pelapor bersama Istri mencari barang-barang tersebut di seputaran Ujung Batu namun tidak ditemukan.

Korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Polsek Ujung Batu dengan nomor LP/28/K/V/2018/Riau/Res.Rohul/ Sek. Ujung Batu tanggal 03 Mei 2018.

Sementara kronologis penangkapan pelaku berawal pada Kamis 3 April 2018 sekira pukul 12.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi adanya transaksi Spare Part mobil di bengkel Alzestin milik warga bermarga Sinaga di RK. Harapan, Ujung Batu.

Diduga barang yang dijual tersebut adalah barang hasil curian di Toko Putra Jaya Spart Part Desa Pematang Tebih, Ujung Batu, Rohul.

Selanjutnya Unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, yang memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Kemudian setibanya di tempat yang dimaksud Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan pengintaian menunggu orang yang akan melakukan transaksi, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru ke Spart Part Alzestin tersebut.

Lalu Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memberhentikan dan menginterogasi laki-laki tersebut, dan laki-laki itu mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Toko Putra Jaya Spart Part mobil di Desa Pematang Tebih.

Kemudian setelah di interogasi laki-laki tersebut diketahui beinisial IS, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku Curat dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim. Risahondua melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Sabtu (5/5/2018).


Berita Lainnya

Index
Galeri